Kab. Bogor

Fakta Persidangan: Dinas PUPR Kabupaten Bogor Terbebani Permintaan Uang Oknum Auditor BPK

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Sebanyak 6 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022). Dalam persidangan terungkap bahwa mereka merasa terbebani oleh permintaan uang oleh oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Gantara Lenggana yang merupakan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkapnya pada persidangan ketujuh yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Baca juga  Achmad Ru’yat Bakal Terus Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Timur

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran,” terang Gantara.

Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Maulana Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

“Beliau (Maulana Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” kata Khairul.

Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan pegawai di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Baca juga  Pemdes Ciaruteun Siap Kembangkan Geopark

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

“(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan Setiawan.

Persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga  Mahasiswa IPB University Tanam 100 Pohon di Lahan Gersang Desa Cipenjo

Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top