Kasus Anak Gizi Buruk Di Parungpanjang, Ini Kata Camat Dan Pekerja Sosial MPB
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pasca pemberitaan adanya seorang anak yang diduga alami gizi buruk berinisial AM, laki – laki berusia 7 tahun, warga Kampung Somang RT 2 RW 3 Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang saat ini berada di RSUD Leuwiliang serta membutuhkan bantuan dan pengobatan,
langsung ditanggapi sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya, AM adalah anak kedua dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Jaenudin, seorang buruh harian lepas dan Nurmi, ibu rumah tangga, yang tinggal di salah satu rumah susun yang berada di wilayah Kampung Somang Desa Parungpanjang.
Camat Parungpanjang Icang Aliyudin menjelaskan, petugas posyandu dari Desa Parungpanjang telah mengecek dan mendatangi lokasi tempat tinggal AM beserta keluargaya di rumah susun yang berada di sekitar komplek salah satu perumahan tersebut.
Berdasarkan pengecekan petugas, awal mulanya, AM dan keluarganya tinggal dan tercatat sebagai warga Desa Pingku. Disana sebenarnya AM sudah mendapat penanganan kesehatan dari petugas atau kader Posyandu di Desa Pingku.
“Namun keluarga AM ini ternyata pindah ke rumah susun di Desa Parungpanjang dan tidak ada informasi. Sehingga pihak posyandu kehilangan jejaknya,” ungkap Icang Aliyudin, Rabu (10/8/2022).
Camat Parungpanjang menuturkan, saat ini pihak posyandu Desa Parungpanjang sudah memberikan bantuan agar data administrasi kependudukan AM serta keluarganya bisa diperbaiki sehingga dapat digunakan untuk kelengkapan data administrasi guna mendapatkan bantuan
Icang Aliyudin menambahkan, bahwa pihaknya telah memberi arahan kepada Kasi Dikkes dan semua pihak terkait, agar membantu AM dan keluarganya. Selain itu, iapun telah mengumpulkan dan meminta semua pihak baik aparatur kecamatan, desa dan lingkungan agar lebih teliti dan cermat dalam soal tertib administrasi kependudukan.
“Karena data administrasi kependudukan itu sangat penting, termasuk juga soal kepindahan warga. Semua itu harus dicatat dan diawasi secara ketat. Siapa yang datang, masuk, pergi dan lainnya. Istilahnya 1 x 24 jam harus ada laporan dan pengawasan,” tukas Icang Aliyudin.
Terpisah, kelanjutan penanganan AM di RSUD Leuwiliang yang terkendala soal administrasi, saat ini sudah dilakukan penanganan oleh pihak desa dan kader kesehatan. Pendampingan pengurusan berkas administrasi untuk bantuan bagi AM, juga dilakukan relawan kesehatan dari MPB, Marcelino Tanbayong.
“Saat ini berkas SKKM dari desa yang ditandatangani TKSK dan Camat sudah selesai. Rekomendasi Jamkesda dari Dinsos Kabupaten Bogor sudah masuk ke manajemen RSUD Leuwiliang. Kartu BPJS sedang diupayakan aktivasi ulang karena ada penangguhan pembayaran,” jelas Bayong, sapaan akrabnya.
Ia juga mengatakan telah bertemu dan bicara dengan kedua rang tua AM terkait kondisi keluarga mereka. Dari penuturan ayah AM, diketahui mereka tinggal di rumah susun dengan biaya sewa tinggal sebesar Rp. 210 ribu, ditambah biaya listrik dan air.
“Saat ini, mereka mengaku sudah 3 bulan menunggak pembayaran kontrakan. Lalu mereka juga bilang, selama ini belum prrnah mendapatkan bantuan sosial apapun, padahal jelas keluarga ini masuk dalam kriteria keluarga miskin,” jelasnya. [] Fahry