Edarkan Tembakau Sintetis, Remaja 18 Tahun di Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang pemuda berinisial SJ (18), warga Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa SJ ditangkap pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 01.45 WIB di Kampung Bojong Kaum, Kemang, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,13 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Kompol Eka pada Rabu (6/11/2024).
Penangkapan ini, kata Kompol Eka merupakan bagian dari upaya mendukung “17 Program Prioritas” yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kompol Eka menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110,” ujarnya.
SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah oleh Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya [] Ricky