Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Perlindungan Dampak Pinjol dan Bank Keliling

Raperda Perlindungan Dampak Pinjol dan Bank Keliling

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan latar belakang diusulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjaman online.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” ucap Endah, Selasa (17/5/2022).

Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan dimana salah satu warga meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, bunga yang harus dibayar sebesar Rp300 ribu tiap pekannya.

Baca juga  Sambut Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin Khataman Al Quran dengan 2.500 Siswa

“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” jelasnya.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5/2022), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Baca juga  Konvensi Hak Anak Penting Menuju Kota Bogor Ramah Keluarga  

Diantaranya adalah  Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan  serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” papar Jenal. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top