Kota Bogor

DPRD Ingatkan Pemkot Bogor Laksanakan Perda Penanggulangan Bencana

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar serius melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Zenal menyebut, Perda tersebut sudah mengatur secara lengkap langkah-langkah yang harus dilakukan Pemkot Bogor mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Kita sudah memiliki Perda yang lengkap. Tinggal bagaimana pemkot menjalankan setiap pasalnya,” ujar Zenal usai menghadiri Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana yang digelar di Taman Kresna, Selasa (29/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Zenal juga mengapresiasi pernyataan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dimulai dari lingkungan keluarga.

Baca juga  Liga Inggris: Dua Gol Gundogan Bawa Man-City Tinggalkan Arsenal, Liverpool Ancam Manchester United

“Dengan lingkungan keluarga yang siaga bencana, setidaknya kita bisa meminimalisir korban yang ada. Jadi, kesiapsiagaan bukan pilihan, tapi keharusan, seperti kata Pak Wali,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top