Kota Bogor

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Perubahan KUPA-PPAS 2021

rapat paripurna penetapan dan pengesahan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2021

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna penetapan dan pengesahan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2021, Kamis (16/9/2021).

Rapat paripurna yang digelar secara hybrid itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto

Rapat paripurna itu diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor atas hasil pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2021.

Atang mengatakan, dalam laporan Banggar, Pendapatan Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,4 triliun naik menjadi Rp2,5 triliun.

“Penambahan terjadi atas adanya penambahan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Transfer Pemerintah Pusat serta Transfer Antar Pemerintah Daerah. Kita optimis untuk sama-sama melakukan berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Atang.

Namun, lanjut Atang untuk Belanja Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3 triliun, berkurang menjadi sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga  Optimalisasi Danau Bogor Raya Segera Dilakukan

“Kita bersepakat untuk melakukan rasionalisasi belanja dan penundaan beberapa program yang masih bisa ditunda. Namun, kita juga bersepakat menambah anggaran belanja untuk pendidikan dan kesehatan yang sangat diperlukan pada kondisi saat ini. Termasuk juga program bansos, pembayaran BPJS bagi warga tidak mampu dan beberapa program lain yang diharapkan dapat membantu upaya pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp354 miliar, berubah menjadi sebesar Rp359 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Sehingga dapat disepakati bahwa Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebesar Rp2.9 triliun,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya turut menuturkan, bahwa hingga semester kedua tahun 2021 ini, pandemi Covid-19 masih mempengaruhi kegiatan pemerintahan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga  Hengkang ke Nasdem, Ini Pengganti Dodi Setiawan di DPRD Kota Bogor

“Berkat kerjasama semua pihak dari DPRD, TNI, Polri hingga Kejaksaan, saat ini Kota Bogor mengalami kondisi yang lebih baik. Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, zona resiko rendah dan cakupan vaksinasi sudah mencapai 75 persen atau tertinggi di Jawa Barat,” terang Bima

Selain itu, kata Bima, hingga saat ini APBD 2021 telah mengalami dua kali refocussing sesuai amanat Peraturan Perundangan-undangan.

“Yang pertama, Refocussing APBD untuk Penanganan Covid19 sebesar Rp87 Miliar. Lalu yang kedua untuk Penanganan Covid19 dan kebutuhan BTT untuk penanganan bencana lainnya sebesar Rp30 Miliar,” terangnya.

Bima memaparkan, fokus lainnya pada anggaran Perubahan Tahun 2021, dijelaskan oleh Bima adalah menata Kawasan Batu Tulis, melalui penyusunan kajian pembebasan lahan. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya mengangkat identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, dimana pada awal Desember tahun ini, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia.

Baca juga  Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Bencana Harus Cepat

“Sedangkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana sebagian besar dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS bagi warga miskin sebesar Rp92 Miliar,” paparnya.

Bima Arya menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan dasar pencatatan Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah. Sehingga pada tahun ini, tercatat Pemkot Bogor telah mendapatkan beberapa dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

“Pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp189,6 Milyar untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor. Lalu Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp204,8 Milyar. Diantaranya untuk Pembangunan Alun-alun Kota Bogor,” jelasnya.

Terakhir kata Bima Arya, selanjutnya Pemkot Bogor akan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh peraturan perundangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui penetapan Perubahan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top