DPRD Bersama Pemkab Bogor Sepakati Empat Hal Ini
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (30/10/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut dalam rapat paripurna itu ada sejumlah kesepakatan dan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Hari ini kita melakukan kesepakatan bersama KUA/PPAS 2024, kemudian kita melaksanakan Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah, dua Raperda,” kata Rudy.
Kedua Raperda tersebut yakni soal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda soal penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Kemudian, yang non Raperda yaitu Ruislag lahan SMPN 3 Ciangsana Gunung Putri yang mana kalau hujan SMP nya selalu banjir. Akhirnya diruislag oleh pengembang dan tukar menukar tanah SMP yang baru,” papar dia.
Rudy menyebut, kedua Raperda itu direncanakan bakal segera rampung 10 hari kedepan. Khsusnya Raperda soal RTRW yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bogor.
“Poin khususnya terkait tata ruang dan wilayah kita prioritas utama mengakomodir beberapa program -program prioritas dari pemerintah pusat yang membutuhkan payung hukum salah satunya pembuatan bendungan, jalan tol dan lain sebagainya,” ungkap dia.
“Ada aturan perundangan-undangan dimana kita DPRD hanya diberikan batas waktu sebanyak 10 hari karena tahapannya panjang,” tutup dia.(*)