Kota Bogor

Distani Kota Bogor Sambut Baik Asuransi Petani dari Otoritas Jasa Keuangan

BOGOR-KITA.com – Mulai musim tanam Oktober – Maret 2015/2016 melalui Paket Kebijakan Ekonomi jilid III, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Kebijakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani.

Kepala Seksi Sumber Daya Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor Lina Sobariah mengatakan, asuransi bagi petani ini sangat didukung oleh Distani Kota Bogor. Dengan adanya asuransi bisa melindungi petani dari kerugian gagal panen yang diakibatkan bencana ala, seperti banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) berupa hama atau penyakit. “Asuransi ini juga ikut disubsidi pemerintah agar pembayaran preminya tidak terlalu memberatkan petani,” ujar Lina di Bogor, Kamis (17/3/2016).

Lina menuturkan, subsidi pemerintah itu juga merupakan salah satu keberpihakan pemerintah untuk membantu petani. Subsidi ini penting di tahap awal pemberlakukan kebijakan ini untuk merangsang petani menyadari pentingnya asuransi. “Nanti kalau petani sudah menyadari itu pemerintah akan melepas subsidinya supaya petani dapat mandiri,” jelas Lina

Baca juga  Pemkot Bogor: Penyegelan Kelurahan Kencana Perbuatan Pidana

Staf Marketing PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kantor Cabang Bogor Wildan Prayogo mengatakan, dengan program AUTP ini jika petani mengalami gagal panen akan memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usaha tani untuk penanaman berikutnya. Serta meningkatkan aksesbilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan. “Asuransi akan memberi rasa aman kepada petani,” terang Wildan.

Wildan menjelaskan, ganti rugi bisa didapat jika petani sudah terdaftar sebagai peserta asuransi dan membayar premi atau iuran sebesar Rp 36 ribu per hektar per satu musim tanam per orang (setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 144 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 180 ribu). Dengan jangka waktu pertanggungan dari mulai tanam hingga perkiraan panen. Apabila terjadi gagal panen akibat risiko (banjir, kekeringan, serangan OPT) dengan intensitas kerusakan mencapai kurang lebih 75 persen dan luas kerusakan mencapai kurang lebih 75 persen pada setiap luas petak alami. “Jika seperti itu, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar,” pungkas Wildan. [] Admin

Baca juga  Penyintas Covid-19 Lebih dari 3 Bulan, Bima Arya Bisa Divaksinasi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top