Kota Bogor

Disnaker Kota Bogor Monitoring Pelaksanaan Pemberian THR

disnaker kota bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor melakukan monitoring  pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022.

Disnaker Kota Bogor akan melakukan pemantauan setidaknya kepada 28 perusahaan di Kota Bogor dari 14 April sampai 26 April 2022.

Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor 560/248-HIK yang dikirim Disnaker Kota Bogor kepada para perusahaan. Surat itu ditandatangani Kepala Disnaker Kota Bogor Elia Buntang S.pi, MM, pada tanggal 12 April 2022.

“Dalam rangka terciptanya suasana kondusif antara perusahaan dan pekerja atas hak dan kewajiban, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor sesuai tugasnya berwenang melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/1/HK/.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022,” isi surat itu.

Baca juga  MUI Kabupaten Bogor Imbau Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah

Berdasarkan surat itu, Disnaker Kota Bogor akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan pada 14 – 26 April 2022.

Sebagai informasi Dinasker juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan di Kota Bogor di kantor Disnaker Jalan Semeru No 33 Kota Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top