Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Apel Kendaraan Dinas
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis) di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Apel dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, dan diikuti aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan mengenai pengelolaan kendaraan dinas sesuai ketentuan.
Apel kendaraan dinas dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, serta memastikan kendaraan operasional dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, mengatakan kendaraan dinas merupakan aset daerah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap ASN yang diberi tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas perlu menjaga dan merawat kendaraan tersebut.
“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga,” ujar Bambang.
Ia juga mengimbau ASN menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan, termasuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan serta mematuhi etika berlalu lintas.
“Setiap penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah,” katanya.
Selain itu, seluruh kendaraan dinas diminta memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, mengatakan pengelolaan kendaraan dinas mencakup tiga aspek, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Juni, dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, dan administrasi lainnya perlu dipastikan lengkap dan tertib. Dari sisi fisik, kendaraan harus dipelihara dan diperiksa secara berkala agar tetap laik fungsi. Adapun dari sisi hukum, setiap kendaraan dinas harus memiliki data pengguna yang diperbarui melalui pakta integritas setiap tahun.
“Kami juga mendorong agar setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga proses perawatan dan perbaikan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan kendaraan,” ujar Juni.[] Hari
