Properti

Dipertanyakan IMB Wisma Manula di Pasir Angin, Puncak

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin lingkungan pada proyek Wisma Manula milik DL Sitorus di lokasi Kampung Cidadap RT 01 RW 03.

Pasalnya, sampai saat ini Pemdes Pasir Angin belum mendapatkan data perijinan wisma tersebut.  "Sampai saat ini, saya belum memliki data perizinan yang dimiliki Wisma Manula itu," ucap Kades Pasir Angin, Endang Setiawan kepada PAKAR, di Megamendung, Jum’at (17/10).
Bangunan itu sendiri sudah 50 persen. "Pemdes tidak tau bangunan itu untuk apa. Sampai saat ini, kita belum mengetahuinya," cetusnya.
Sementara, pelaksana proyek Wisma Manula, Amin menuturkan, pihaknya sudah mengantonggi izin resmi. "Izinnya sudah lengkap," katanya.
Diperoleh informasi, bangunan seluas 3. 900 meter itu, akan dijadikan empat tingkat yang telah dikerjakan oleh PT. Sabataru. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Pemkot Mendukung DPRD Revisi Perda Tentang Bangunan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top