Dikendalikan dari Dalam Lapas, Polisi Berhasil Ungkap Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor
BOGOR-KITA.com,BOGOR – Satuan Reserse narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pembuat tembakau sintetis berinisial A (35).
Produksi tembakau sintetis rumahan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan pembuatan tembakau sintetis ini dilakukan A di kamar kos yang berlokasi di Laladon, Kecamatan Bogor Barat.
“A ini merupakan sopir angkot dan meracik tembakau sintetis di kosan miliknya. Tembakau sintetis itu baru diproduksi belum sempat diedarkan,” ucap Kombes Pol Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (7/2/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa tersangka A ini merupakan residivis dalam kasus ganja dan ditahan di lapas Paledang Bogor.
“A ini keluar penjara pada 12 September 2022. Sekarang ditangkap kembali dengan kasus yang sama narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari terangka A kata Kombes Pol Bismo yakni 2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital, berbagai jenis cairan untukndigunakan sebagai campuran dan lainnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menuturkan bahwa dalam produksi tembakau sintetis ini tersangka A dibantu oleh rekannya yang masih DPO berinisial D. Bahkan menurut informasi D ini merupakan narapidana dari salah satu Lapas.
“A ini dipandu oleh D. Sebelumnya mereka berkenalan di luar. Tapi selang beberapa waktu, ada kontak lagi ternyata si D sudah di dalam (tahanan).Nah ditelpon lah si A ini,” kata Kompol Agus.
Ia memaparkan, D ini merupakan otak pembuatan tembakau sintetis. Sedangkan A hanya mengikuti arahan D untuk membuat tembakau sintetis tersebut.
“Yang memesan perlengkapan dan bahan atau zat-zat ini adalah pesanan D. A hanya menerima dan meracik dipandu oleh D. Jadi yang punya keahlian adalah si D. Berdasarkan informasi A, D berkomunikasi di dalam lapas, tapi kita belum mengetahui di dalam lapas mana,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar. [] Ricky