Kota Bogor

Diiming-imingi Uang 5 Ribu, Kakek di Bogor Barat Cabuli 10 Anak Di Bawah Umur

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang kakek berinisial MS (58) yang tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung MS melakukan aksi pencabulan tersebut kepada 10 anak di bawah umur di wilayah Jalan Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Aksi bejat kakek cabul ini terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.

“Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan,” ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferennsi pes pada Jumat, (13/10/2023).

Baca juga  Antusias Warga Cukup Tinggi untuk Datangi Kebun Raya Bogor dan Cibodas

Rizka menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli,” ungkapnya.

Rizka mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada bulan Maret 2022 sampai Agustus 2023 di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala.

“Jadi di area luar musala ini ada ruangan tertutup seperti gudang, dan disana pelaku melancarkan aksinya. Motif pelaku karena dorongan nafsu, sedangkan pelaku ini sudah berkeluarga namun tidak bekerja,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [] Ricky

Baca juga  Kota Bogor Gelar Deklarasi Serentak Kelurahan Bebas Narkoba
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top