Kota Bogor

Dapat Ancaman Dilaporkan ke Polisi, Nabila Minta Perlindungan ke KPAID Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang siswi asal Kota Bogor bernama Nabila Oriza (16) yang sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena masih memiliki tunggakan sekolah meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.

Nabila meminta perlindungan kepada KPAID Kota Bogor karena berencana menempuh jalur hukum atas ancaman yang ia terima.

Didampingi kuasa hukumnya, Nabila diterima langsung oleh Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, serta Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Kantor KPAID Kota Bogor pada Jumat (9/5/2025).

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil Nabila, selama berkaitan dengan pelanggaran hak anak.

Baca juga  Masuk Kota Bogor Di-Rapid Test, Wisatawan: Seharusnya Swab Test

“Kehadiran Nabila hari ini tentu untuk meminta perlindungan atas langkah hukum yang direncanakan. Kami dari KPAID, pada prinsipnya, atas segala bentuk pelanggaran hak anak, kalau terbukti, kami hargai dan dukung proses hukum tersebut,” ujar Dede.

Ia menegaskan bahwa aduan utama yang diterima pihaknya adalah soal ancaman yang dialami Nabila.

“Yang pertama, adanya ancaman. Ini yang jelas sudah masuk ranah hukum. Karena Nabila melaporkan soal larangan ikut ujian, kemudian diancam akan dilaporkan ke polisi. Jadi kami bergerak cepat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mengawal hak-hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Intinya, pemerintah butuh kolaborasi dari semua pihak, terutama lembaga seperti KPAID. Hak anak dalam bidang pendidikan harus menjadi prioritas, begitu pula hak atas kesehatan dan pengasuhan,” ucap Jenal.

Baca juga  Sertijab Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Kaget Bima Ikut Antrean Panjang

Namun, ia mengakui keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah dan lembaga perlindungan anak dalam mengawasi seluruh kasus yang ada.

“Mekanisme pengawasan tentu ada batasnya. Saya sendiri kadang membuka laporan masyarakat melalui media sosial. Misalnya, hari ini saya dapat laporan ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditahan, ATM-nya diminta. Ini jelas sudah tidak benar. Orang tua lah yang berhak memegang itu,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top