Regional

Cun Kiang Tak Kunjung Hadir, Kuasa Hukum Bong Joni Keluhkan PN Depok  

BOGOR-KITA.com, DEPOK – Yulius Irawansyah, kuasa hukum Bong Joni, nasabah Bank Panin yang asetnya dilelang tidak sesuai prosedur,  menyatakan kecewa dengan kinerja Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut terkait surat pengiriman permohonan delegasi atau bantuan panggilan/pemberitahuan yang ditujukan kepada Cun Kiang, warga Depok, untuk hadir dalam sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum, juga kasus lain-lain, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yulius merasa sangat aneh dengan PN Depok yang berminggu-minggu tak juga membalas atau mengirim balik surat delegasi dari PN Jakbar atas dua gugatan yang ditujukan pada Cun Kiang dengan nomor perkara 819/Pdt.PLW/2019 dan 820/Pdt.G/2019.

Sidang pertama, dikatakan Yulius Irawansyah, pada tanggal 5 November 2019 untuk perkara nomor 820,  Cun Kiang tidak hadir. Majelis Hakim menunda sidang hingga tiga minggu.

Baca juga  Surat Somasi Kuasa Hukum Usmar Hariman dan Yus Ruswandi

“Pada sidang kedua, tanggal 26 November 2019, Cun Kiang kembali tidak hadir,” kata Yulius saat dihubungi, Kamis (5/12/2019) pagi.

Demikian pula dengan perkara nomor 819, Cun Kiang tidak hadir di sidang pertama tanggal 12 November 2019, dan sidang berikutnya pada Selasa 3 Desember 2019 lalu.

“Itu tiga minggu agar para pihak dapat hadir pada sidang berikut. Akan tetapi baik di sidang dengan nomor perkara 819 maupun 820 ada pihak yang tidak hadir. Yang paling lucu adalah relas ada yang tidak kembali. Salah satu contoh tergugat satu saudara Cun Kiang,” kata dia.

Parahnya lagi, setelah melakukan pengecekan, PN Depok baru hendak mengirim balik surat permintaan dari PN Jakbar, pada hari Rabu, 4 Desember 2019.

Baca juga  Ridwan Kamil Usul Ke Menperin Wajibkan Perusahaan Tes Covid-19 Mandiri

“Begitu dilakukan pengecekan, ternyata yang kemarin harusnya sidang di tanggal 3 itu baru mau dikirim hari Rabu 4 Desember 2019,” kata dia.

Padahal, lanjutnya, ada sistem online. Pemerintah sudah mempermudah sistem delegasi. Yang mana PN Depok dapat memberikan laporan secara online untuk dijadikan data oleh PN Jakarta Barat, untuk menetapkan sidang berikutnya.

“Apakah panggilan diterima atau ditolak, atau panggilan tidak ditemukan alamatnya, atau alamatnya salah sehingga pengadilan dapat menetapkan sikap memberikan ruang kembali untuk memanggil atau melanjutkan persidangan karena sudah dianggap layak diterima panggilan tersebut.”

Yuliusa menilai ini kasus ini bertentangan dengan asas pengadilan yang sederhana, cepat dan murah.

“Orang mencari keadilan justru malah seperti dipermainkan. Ada apa sih dengan jurusita Pengadilan Depok, begitu juga ya kita minta respons positif dari Pengadilan Jakarta Barat,” kata dia.

Baca juga  Penyertaan Modal PT Angkasa Pura II Perkuat Bandara Kertajati

Saat ditemui di PN Depok, Jawa Barat, Jurusita yang menangani dua perkara itu, Ferry Setiyawan mengaku baru akan mengirimkan surat balasan dari PN Jakbar terkait pemanggilan warga Depok bernama Cun Kiang.

“Ini baru mau kirim hari ini. Paling (hari) Jumat sudah sampai (di PN Jakbar),” kata Ferry di PN Depok, Jabar, Rabu (4/12/2019) pagi.

“Tapi untuk pemberitahuan melalui online sudah kami sampaikan. Itu bisa di download,” tambah dia.

Saat disinggung status surat delegasi itu, Ferry mengatakan, Cun Kiang sudah tidak lagi tinggal di Perumahan Vila Pertiwi, Depok, Jabar. [] ipung

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top