Nasional

Corona, Ini Penjelasan Orang Disebut PDP dan ODP

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Corona adalah pandemi. Pendemi menurut KBBI dimaknai sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Dalam pengertian yang paling klasik, ketika sebuah epidemi menyebar ke beberapa negara atau wilayah dunia. 

Karena corona, saat ini dikenal juga istilah Pasien Dalam Pengawasan atau PDP dan Orang Dalam pemantauan atau ODP.

Bilamana seseorang masuk kategori PDP, dan bilamana seseorang masuk kategori ODP?

Ini penjelasannya sesuai buku Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Disebut Pasien dalam Pengawasan apabila,

1.Seseorang yang mengalami:

a.Demam (≥380C) atau ada riwayat demam,

Baca juga  Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi

b.Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan,

c.Pneumonia (infeksi) ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/atau gambaran radiologis perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.  

DAN disertai minimal satu kondisi sebagai berikut:

a.Memiliki riwayat perjalanan ke China atau wilayah/negara yang terjangkit (sesuai dengan perkembangan penyakit)* dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala; ATAU

b.merupakan petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab/etiologi penyakitnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian; ATAU

2.Seseorang dengan ISPA ringan sampai berat dalam waktu 14 hari sebelum sakit, memiliki salah satu dari paparan berikut:

Baca juga  Kota Bogor Kembali Gelar Shalat Jumat Berjamaah

a.Memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi 2019-nCoV; ATAU

b.Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi 2019-nCoV di China atau wilayah/negara yang terjangkit; ATAU

c.Memiliki riwayat kontak dengan hewan penular (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di China atau wilayah/negara yang terjangkit (sesuai dengan perkembangan penyakit)*; ATAU d. Memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan ATAU kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan (ada hubungan epidemiologi) dan memiliki (demam ≥380C) atau ada riwayat demam.

Sementara disebut Orang dalam Pemantauan (ODP) bilamana seseorang yang mengalami gejala demam/riwayat demam tanpa pneumonia yang memiliki riwayat perjalanan ke China atau wilayah/negara yang terjangkit, dalam waktu 14 hari DAN TIDAK memiliki satu atau lebih riwayat paparan (Riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi 2019-nCoV; Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi 2019-nCoV di China atau wilayah/negara yang terjangkit, memiliki riwayat kontak dengan hewan penular (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di China atau wilayah/negara yang terjangkit.

Baca juga  11 Klaster UU Cipta Kerja Mempercepat Transformasi Ekonomi

 Termasuk Kontak Erat adalah:

-Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan khusus

-Orang yang merawat atau menunggu pasien di ruangan

– Orang yang tinggal serumah dengan pasien

-Tamu yang berada dalam satu ruangan dengan pasien. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top