Kab. Bogor

Cegah Corona, 23 Napi di Lapas Cibinong Dibebaskan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong membebaskan 23 narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Hal ini dikemukakan Kalapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (1/4/2020).

“Hari ini kami membebaskan 23 orang. Untuk pidananya pidana umum tidak ada denda dan sudah ada SK Pembebasan Bersyarat, dan sudah menjalani setengah pidana. Ini kami keluarkan asimilasi,” kata Ardian.

Ia juga mengatakan akan ada penambahan jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

“Kemungkinan bisa bertambah,” pungkas Ardian yang resmi menjabat Kalapas Cibinong pada 7 Januari 2020.

Diketahui Kementerian Hukum dan HAM hari ini telah membebaskan total 5.556 narapidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas yang over capacity. [] Hari

Baca juga  ACT dan BPBD Distribusikan Air Di Jonggol dan Cariu
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top