Kab. Bogor

Bupati Bogor Terima SK Menkes Tentang PSBB Sabtu Malam

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor akhirnya disetujui melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk menangani wabah corona yang terus menyerang.

Juru Bicara Penanganan Corona Virus Deasease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor yang juga Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Dr Syarifah Sofiah, Minggu (12/4/2020) mengatakan, secara formal Bupati Bogor menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan Sabtu (11/4/2020) pukul 22.00 WIB.

Surat tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi Dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Deasease 2019 (Covid-19), diitandatangani oleh Menteri Kesehatan RI tanggal 11 April 2020. 

Baca juga  Camat Dramaga Dukung Gagasan The City of Sport and Tourism

Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa pertimbangan keputusan didasarkan atas dua hal. Pertama, yaitu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19. Kedua, berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya.  

Masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top