Kab. Bogor

Bupati Bogor : Penduduk Overload, Bogor Timur Urgen Dimekarkan

Bupati Bogor Ade Yasin saat mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4/2021).

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Pemekaran Kabupaten Bogor Timur urgen untuk segera dilakukan,  mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor  sudah overload dan sangat padat.

Hal itu disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin usai mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4/2021).

Ade Yasin mengatakan, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Bogor sudah sangat padat dan terbanyak di Jawa Barat bahkan Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya pemekaran dilakukan, guna memajukan dan memeratakan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini kebutuhan urgen. Sekarang ini bebannya seperti beban provinsi. Jadi sangat layak untuk dimekarkan,” tegas Ade Yasin.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Jabar Tegaskan Pemekaran Kabupaten Bogor Timur Penting

Ade Yasin mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi kaitan dengan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur.

“Kita sedang perjuangkan percepatan pembangunan jalur Puncak 2. Mudah-mudahan temen-temen bisa mendorong dari berbagai penjuru, karena jalur Puncak 2 ini dapat mempermudah aksesibilitas, karena tidak hanya menghubungkan Bogor dengan Bogor Timur dan Cianjur, tapi itu juga bisa mempermudah aksesibilitas ke Karawang, orang Bekasi bisa lewat situ. Jalur Puncak 2 ini istimewa karena dapat mengubungkan tiga provinsi yakni Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta,” jelas Ade Yasin.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan penataan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertuang dalam misi 3 RPJMD yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan, tata ruang berkelanjutan dengan peningkatan konektifitas wilayah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.

Baca juga  Pemkab Bogor Cetak Agropreneur Muda Andal 'Petani Milenial', 1.040 Orang Diusulkan ke Jabar

Dalam periode 2018 – 2023 ditargetkan 6 usulan pembentukan calon daerah persiapan otonom baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat masing – masing 1 untuk tahun 2020 dan 2021, dan tahun 2022 – 2023 masing – masing 2 usulan.

Menurut Ridwan Kamil, tahun 2021 telah dilakukan persetujuan bersama untuk usulan 2 Calon Daerah Persiapan Otonom Baru. Sesuai Pasal 33 Undang – Undang 23 tahun 2014, pembentukan daerah persiapan harus memiliki persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila persyaratan dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

“Hari ini kami disaksikan oleh (Ono Suryono), mudah – mudahan bisa disampaikan dan diperjuangkan di DPR. Atas usulan pemerintah daerah juga, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui Surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama Gubernur – DPRD dan pemenuhan persyaratan administrasi di level Provinsi,” Gubernur menerangkan.

Baca juga  Pemekaran Masih Moratorium, Ridwan Kamil Sarankan Pemekaran Desa

Menurutnya, Provinsi Jawa Barat dengan penduduk terbesar di Indonesia, memiliki tugas besar dalam melayani dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di Provinsi Jabar. [] Hari/Diskominfo Kabupate Bogor.

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top