BOGOR-KITA.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dilakukan di ruang Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Dalam penandatangan kerjasama, Pemkot Kota Bogor diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bogor, Firdaus. Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk pelayanan publik. Untuk Kota Bogor, baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerima sertifikat elektronik untuk digunakan dalam penerbitan keputusan perizinan dan non perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani pula kerja sama BSSN dengan tiga daerah lainnya, yaitu Kota Bontang, Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu.
“Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BSSN, maka sertifikat elektronik bisa digunakan oleh perangkat daerah. Saat ini baru DPMPTSP yang pertama menggunakan di Kota Bogor,” kata Firdaus usai acara.
Sebelumnya, Sekretaris utama BSSN, Syahrul Mubarok dalam sambutannya mengatakan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini sudah sejalan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang transaksi elektronik.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan bahwa telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dengan terbitnya Perpres SPBE, BSSN merasa perlu meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat menerbitkan sertifikat elektronik,” tutur Syahrul.
Perlu diketahui bahwa sertifikat elektronik atau dikenal sebagai tanda tangan digital merupakan bagian dari dokumen dan transaksi elektronik. Sertifikat elektronik memiliki prinsip keamanan dalam sistem teknologi informasi. Dengan sertifikat elektronik diharapkan dapat mempermudah dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat, merujuk pada keaslian (otentikasi), nir penyangkalan, keakuratan data dan kerahasiaan dokumen.
Menurut data BSSN, saat ini sertifikat elektronik telah digunakan oleh 18 instansi pusat, 3 BUMN dan 42 pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Denny Mulyadi yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik dengan telah ditandatangani PKS antara BSSN dengan Pemkot Bogor.
“Kami bisa terapkan sertifikat elektronik ini dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Bogor”, ujar Denny.
Denny menyebutkan bahwa sebelumnya sejak 2017 DPMPTSP telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo.
“Di tahun 2019, Kemenkominfo tidak lagi menerbitkan sertifikat elektronik. Kami diminta ke BSSN untuk memperpanjangnya”, ujar Denny.
Perjanjian Kerja sama dengan BSSN ini sudah diinisiasi sejak pertengahan November 2018, didahului oleh DPMPTSP mengirim surat permohonan ke BSSN. Langkah lanjutnya adalah sosialisasi tentang sertifikat elektronik, pembahasan draft PKS yang difasilitasi bagian kerja sama dan terakhir uji aplikasi bersama tim Diskominfostandi dan BSSN. [] Admin / Humas dan Protokol Kota Bogor