Berita Foto

BNN RI Musnahkan 339,97 Kg Sabu dan 16.532 Butir Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

BOGOR-KITA.com, CIGOMBONG – Dalam rangka memperingati usia dua puluh tahun sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi di Gedung Balai Rehabilitasi Narkotika Nasional Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/3/2022).

Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan pemusnahan ini sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawabanan BNN kepada publik sesuai dengan undang-undang terkait narkotika yaitu barang narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik untuk segera dimusnahkan.

“Kami tahu modus yang dilakukan oleh bandar narkotika, pengedar, kurir berubah ubah. Saya mengapresiasi kepada jajaran yang membantu dalam penanggulangan narkotika,” kata Petrus Reinhard Golose kepada wartawan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai dengan Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka.

Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Berikut kronologi pengungkapan kasus selengkapnya:

Kasus 1 (10.571 Gram Sabu)

Berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1/2022).

Baca juga  Dompet Dhuafa Gulirkan Progam SIDOMUKTI, Upaya Kembangkan Warisan Budaya Yogyakarta

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin. Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan di sebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci. Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka di bawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.

Kasus 2 (139.389,8 Gram Sabu)

Pada Sabtu (8/1/2022), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.

Baca juga  PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 20 September, Bioskop Dibuka, Ganjil Genap di Tempat Wisata

Kasus 3 (36.870,4 Gram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi)

Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari 2 orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1/2022).

Kasus 4 (31.632,3 Gram Sabu)

Petugas BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan 3 orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1/2022). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.

Kasus 5 (106.312 Gram Sabu)

Pengungkapan kasus ini melibatkan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Keempatnya diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya – Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam karung.

Kasus 6 (9.597,7 Gram Sabu)

Diungkap pada Jumat (28/1/2022), petugas BNN RI mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Baca juga  Protokol Kesehatan: Cibinong Paling Tidak Disiplin, Rumpin Paling Baik

Kasus 7 (27,5 Gram Sabu)

Pada kasus ini, narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.

Kasus 8 (661,5 Gram Sabu)

Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya merupakan target pegejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.

Kasus 9 (5.275 Gram Sabu)

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya 2 orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2/2022). Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top