Beroperasi di Sebuah Villa di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K, M.Pict, M.ISS mengatakan, pelaku beroperasi di sebuah villa di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus akan memperkerjakan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyediakan tempat penampungam sementara berupa mess.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di daerah Puncak, Bogor, ada penjualan orang untuk diperjualbelikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual.
Sat Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan Puncak.
Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI laki-laki (33 tahun ) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil diamankan didaerah Cianjur, yaitu HA (perempuan 41 tahun) dan AN (laki-laki 29 tahun) sehingga jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja.
para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kabupaten Bogor,” AKBP Roland Ronaldy. [] Hari