Belum Ada Regulasi soal Tarif Sewa Lapangan Bola di GOM Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor mengusulkan besaran tarif sewa lapangan bola di GOM Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan dan Taman Manunggal sebesar Rp500 ribu per jam.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bogor buka suara. Sebab hal itu dapat memberatkan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan Pemkot Bogor bahwa dasar retribusi harus ada sebuah regulasi yang mendasari, bentuknya harus khas yaitu bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi jasa dan usaha, di sana belum ada terkait GOM tetapi baru ada tentang GOR dan klasifikasinya. Selain itu tarifnya cukup mahal untuk masyarakat golongan menengah ke bawah,” ucap Endah, Selasa (17/1/2023).
Menurut Endah, sebelum mengeluarkan besaran retribusi, harusnya Pemkot mengeluarkan regulasinya dulu. Baik itu bentuk Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus, tetapi kalau Perwali khusus harus jelas dasarnya yaitu Perda.
“Jadi Perda apa yang akan dipakai retribusi GOM?, Dalam perda tidak ada satu katapun yang menyantel GOM. Mungkin dasar hukumnya tidak ada saat ini. Harapannya Pemkot Bogor membuat regulasi khusus yang bisa mengamankan,” katanya.
Untuk itu, kata Politisi PKS ini, Pemkot Bogor bersabar menunggu Raperda pajak dan retribusi yang diperkirakan selesai dibahas pada masa sidang kedua, setelah itu baru dibuat Perwalinya. Artinya dalam pemeliharaan enam bulan kedepan belum bisa diambil retribusi sampai menunggu Perda tersebut selesai.
“Ya, ada dua pilihan itu. Kemudian dewan mempertanyakan regulasi mana yang dipilih Pemkot Bogor Karena belum ada regulasi soal GOM di dua kecamatan,” jelasnya. [] Ricky