Belum Ada Regulasi Lahan Kavling, Pemkab Bogor Bisa Apa?
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terus membahas persoalan lahan kavling yang kian menjamur. Sementara, regulasinya masih belum ada.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang juga Politisi PPP, Yuyud Wahyudin mengatakan, regulasi rumah kavling masih terus menjadi pembahasan agar memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
Perda tersebut nantinya khusus yang memisahkan antara bangunan dan kawasan pengembangan.
Menurutnya, ada 3 regulasi yang mengatur terkait bangunan perumahan komersial yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 23 tahun 2000 tentang izin bangunan, Perda No. 3 Tahun 2018 penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Serta perda nomor 63 tahun 2013 tentang izin bangunan gedung.
Namun dari semua regulasi itu belum ada yang mengatur tentang tanah kavling yang saat ini keberadaan semakin tidak terkendali.
“Pembangunan rumah kavling sejatinya adalah tanah di jual dalam bentuk pecahan menyesuaikan dengan regulasi Tata Ruang Wilayah setempat sehingga adapun izin yang di mungkinkan adalah rumah deret sehingga deretan bangunan perumahan dibuat dalam 1 IMB,” ujar Yuyud Wahyudin kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Lanjut dia, Kasus tersebut banyak dijumpai di hampir perkara sengketa perumahan antara konsumen dan menemukan kebuntuan di meja pengadilan, seperti yang terjadi di Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
“Untuk itu sebenarnya karena belum ada regulasi yang mengatur tanah kavling sehingga tidak ada penindasan, kan aturannya belum ada, jadi kalau ditindak mengacu ke Perda apa,” ujarnya. [] Danu