Belum Ada Kesepakatan antara YATIB dan YAAB
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Adanya pernyataan yang dikeluarkan pihak Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) tentang rencana YAAB akan mendirikan kantor di sekolah At-Taufiq lantaran telah terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak belum lama ini, dibantah keras oleh pihak Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib).
Sebelumnya, konflik antar kedua yayasan hingga kini masih begulir dan belum menemukan titik temu. Keduanya masih saling mengklaim soal sengketa wakaf tanah dan bangunan di sekolah At-Taufiq Bogor, Jalan Cimanggu Permai, RT 04 RW 08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pembina Yayasan At Taufiq Said Awad Hayaza mengatakan, bahwa membenarkan ada pertemuan pihak Yatib dengan YAAB pada Sabtu, (11/6/2022). Namun, pertemuan tersebut hanya membahas suatu hal salah satunya Ustad Syarif membeberkan riwayat terkait wakaf yang disengketakan.
“Pertemuan itu hanya dilakukan beberapa orang yakni masing-masing ketua yayasan beserta Kapolsek Tanah Sareal, AKP Surya sebagai pendamping atau saksi. Di sini kami perlu menegaskan, bahwa pada pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa pun hitam maupun putih, tidak pernah ada,” ucap Said, Senin, (13/6/2022).
Menurut Said, dikarenakan tidak ada kesepakatan bersama seperti yang dinyatakan pihak YAAB, dalam hal ini sekolah At-Taufiq masih dalam pengelolaan Yatib yang dipimpin oleh Ustad Syarif.
Adapun konflik yang bergulir soal wakaf, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa tanah wakaf yang dimaksudkan pihak YAAB itu berada di Jalan Soleh Iskandar, bukan di sekolah At-Taufiq Bogor.
Sementara, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid menjelaskan, tidak pernah ada kesepakatan apapun sehingga YAAB bisa untuk membuka kantor, cabang, posko atau apapun di sekolah At-Taufiq Bogor.
“Di sini tetap dikelola oleh Ustad Syarif perguruan At-Taufiqnya. Dan kami tidak mau ada hal – hal yang mengganggu aktivitas pendidikan. Jangan sampai aktivitas pendidikan ini terganggu akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Jika surat yang dikeluarkan BWI soal wakaf YAAB berada di Jalan Soleh Iskandar tidaklah benar, maka surat yang ada di Yatib ini bisa dicabut dan diluruskan dengan cara melampirkan dokumen-dokumen yang ada wakafnya.
“Jadi, menurut BWI yang bertanggung jawab atas perwakafan tanah wakaf itu adanya di Jalan Sholeh Iskandar, bukan disini,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolsek Tanah Sareal AKP Surya mengaku, belum ada kesepakatan bersama kedua belah pihak dari YAAB maupun Yatib dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, (11/6/ 2022). “Kesepakatan belum ada, cuma akan ada pertemuan berikutnya antara kedua belah pihak,” singkatnya. [] Ricky