Belanja Daerah Pemkot Bogor 2021 Direncanakan Rp 2,5 Triliun
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Belanja daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,5 triliun.
Hal ini dikemukakan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menyampaikan pendapat akhir RAPBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Senin (30/11/2020) sore.
Selain RAPBD, Bima Arya juga menyampaikan pendapat terkait dua raperda yakni, Raperda Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam rapat tersebut Bima menyebut RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju dalam proses penyusunan anggaran di Kota Bogor, yang mana anggaran sudah dalam struktur berimbang atau tidak defisit. Sehingga pembahasannya lebih fokus pada penyusunan APBD yang Tanggap dan Adaptif Covid-19.
Pendapatan Daerah yang adaptif tahun 2021 mendatang, diperkirakan perekonomian mulai menggeliat dengan target sebesar Rp 2,25 triliun, bertambah dari target ketika penyampaian RAPBD.
Pada sektor pajak daerah bertambah Rp30 miliar dan retribusi daerah bertambah Rp460 juta. Sedangkan belanja daerah yang Tanggap Covid-19 ditargetkan sebesar Rp 2,5 Triliun dengan target pembiayaan daerah sebesar Rp288 miliar.
Dengan tetap fokus kepada lima program prioritas, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, pendidikan, prioritas RPJMD, dan janji kampanye.
“Penambahan belanja ditargetkan untuk pemenuhan kebutuhan pembelian reagen untuk swab test massal sebesar Rp 20 Miliar, sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebesar Rp9 miliar, penanganan banjir di Kelurahan Cibadak sebesar Rp3 miliar, pengadaan lahan Kantor Kelurahan Pakuan sebesar Rp12 miliar, penambahan alokasi RTLH sebesar Rp15 miliar, penambahan alokasi Bantuan Sosial Tidak Terencana sebesar Rp2 miliar, dan Rehabilitasi Gedung ex DPRD menjadi Gedung Perpustakaan Kota sebesar Rp15 miliar,” sebutnya.
Wali Kota menuturkan, terkait Raperda Perumda BPR Bank Kota Bogor merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 dan Perda Nomor 12 Tahun 2019, mengingat perlu ada penyesuaian terhadap struktur organisasi dan pembagian laba. Bersamaan dengan itu Raperda ini juga diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari pendirian BUMD ini.
“Memberikan manfaat bagi kebangkitan ekonomi, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh laba atau keuntungan,” jelasnya.
Sementara terkait Raperda tentang RTH, lanjut Bima, merupakan upaya bersama dalam peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan kawasan dalam target pemenuhan proporsi RTH pada wilayah perkotaan minimal 30 persen dari luas kota.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan mengatur arah kebijakan dan pembiayaan pelaksanaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu,” pungkasnya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor