Kota Bogor

Banyaknya Permasalahan Dokumen Saat PPDB, DPRD Sidak Disdukcapil

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DPRD Kota Bogor melaui Komisi I dan Komisi IV mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Kamis (13/7/2023).

Saat ini, pelayanan untuk membuat dokumen dipusatkan di kantor Disdukcapil, hal itu karena pelayanan dukcapil di setiap kecamatan ditarik atas arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Melihat ramainya masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, Ketua Komisi I Heri Cahyono menilai pelayanan di Kantor Dukcapil menjadi kurang maksimal, sebab seluruh pelayanan dipusatkan di kantor Dukcapil.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar pelayanan dukcapil dapat kembali dilakukan di kecamatan.

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini (kantor dukcapil),” kata Heri.

Baca juga  Delapan Tim Adu Gengsi di Turnamen Bola Basket Harhubnas di Kota Bogor

Kemudian, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB. Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.

Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

Baca juga  Ketua DPRD Kota Bogor Puji Gebrakan Bima Buka APBD 2020

Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” pungkasnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top