Kota Bogor

ASN Diharapkan Segera Laporkan SPT Tahunan

BOGOR-KITA.com – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri diwajibkan menaati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini dikemukakan Mohamad Prawigyo dari Kanwil DJP Jabar III dalam paparannya mengenai penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi secara elektronik, pada briefing staf yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Selasa (27/2/2018).

“Kewajiban wajib pajak ini adalah bahwa setiap wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Karena, katanya, seperti diketahui bahwa surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, bukan objek dan/atau bukan objek pajak, juga harta dan kewajiban.

Baca juga  Belanja Tiket Perjalanan Dinas ASN dan DPRD Jabar Harus Online  

“Dan yang dilaporkan ini adalah penghasilan. Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak,” terangnya.

Di tempat yang sama pun Sekda sepakat dengan apa yang disampaikan dan dipaparkan Kanwil DJP Jabar III, bahwa khususnya ASN agar menaati dan mematuhi aturan tersebut dan segera menyerahkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret mendatang. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top