AGJT Surati Pemkab Bogor, Minta Serius Tangani Masalah Tambang
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Warga masyarakat dari beberapa kecamatan yang menjadi daerah eksploitasi tambang serta jalur jalan tambang di Bogor Utara dan Barat kembali bersuara.
Warga yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) tersebut, kembali mengirim surat ke Pemkab Bogor agar bisa lebih serius menangani masalah galian dan angkutan tambang.
“Ini kesekian kalinya kami sebagai warga menyurati Pemkab Bogor dan Bupati Bogor untuk tegas dan tidak berpihak kepada perusahaan tambang serta armada angkutan tambang yang orientasinya adalah keuntungan dan tidak memikirkan dampak akibat yang ditimbulkan,” ungkap Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT, Selasa (17/9/2024).
Bang Jun sapaannya menjelaskan, melalui surat nomor : 031/Srt/XI/2024 tersebut, warga Rumpin dan sekitarnya mendesak penegakan PerBup Nomor 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, eksploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang yang bermuatan berlebih (over load) belum terselesaikan di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin maupun Gunungsindur,.
“Hal ini berdampak kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, pelibatan anak dibawah umur, praktik upah murah, ISPA dan praktek pungli (pungutan liar),” cetusnya.
Melihat sengkarut permasalahan itu, lanjut Bang Jun, maka AGJT dan warga masyarakat di Rumpin, Gunungsindur dan Parungpanjang menyampaikan 3 tuntutan, yaitu :
1. Meminta ketegasan Pj.Bupati Bogor untuk menjaga, mengawal dan menjalankan PerBup Nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk – truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
2. Mengoptimalkan kantung parkir, portal serta penambahan petugas Dishub, Polri dan TNI serta harus menyediakan rambu lalu lintas.
3. Menegaskan bahwa tuntutan masyarakat atas penegakan jam operasional truk tambang bukan untuk menghambat hal-hal teknis distribusi material tambang, tapi bagian dari melawan penindasan. [] Fahry