Kades Meninggal, Pelayanan di Kantor Desa Bojong Indah Berjalan Normal
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pemerintah Kecamatan Parung saat ini masih menunggu surat pemberhentian Kepala Desa Bojong Indah yang surat usulannya sudah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Bogor melalui Camat Parung.
“Surat usulan pemberhentian Kepala Desa Bojong Indah yang telah wafat, sudah kami terima dari BPD dan sudah kami sampaikan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucap Adi Henryana, Camat Parung, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim sekitar awal bulan ini dan masih menunggu jawaban dari Bupati Bogor. Karena sesuai aturan ada waktu 30 hari untuk proses pemeriksaan dari isi surat tersebut.
“Namun yang pasti, saat ini pelayanan publik di Pemdes Bojong Indah tetap berjalan. Pelaksana Harian (Plh) Kades dijabat oleh Sekdes,” imbuhnya.
Adi Henryana menjelaskan, terkait soal proses PAW Kepala Desa, sesuai aturan yang berlaku baru akan dimulai setelah adanya penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari ASN dan dilantik oleh Camat atas nama Bupati. Namun hal itu setelah ada Surat Pemberhentian Kades yang meninggal dunia dari Bupati Bogor.
“Baru nantinya Penjabat Kades itulah yang akan mempersiapkan proses PAW Kades. Mulai dari rapat pembentukan panitia pilkades dan tahapan – tahapan selanjutnya. Ada waktu paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan proses PAW Kades tersebut,” pungkas Adi Henryana.
Sementara pantauan media di kantor Desa Bojong Indah, aktivitas pelayanan publik tetap berjalan dengan normal. Terlihat banyak masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan di kantor desa tersebut.
“Pasca wafatnya Almarhum Pak Samino, Kades Bojong Indah, pelayanan di kantor desa saya lihat tetap berjalan baik dan tidak ada kendala,” ungkap Ismail salah seorang warga desa tersebut yang juga mantan Sekdes Bojong Indah. [] Fahry