Kab. Bogor

Satpol PP Tertibkan Spanduk Liar di Parung

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas membongkar serta mencopot  sejumlah spanduk liar yang terpampang di jalan raya di wilayah Kecamatan Parung.

Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban (Kasi Trantib) ex-officio Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan mengatakan, operasi tersebut dilakukan guna adanya ketertiban soal perizinan pemasangan papan sarana reklame/iklan.

“Kami lakukan pencopotan T Baner yang belum mengurus ijin atau belum memiliki izin dan terpasang di wilayah Kecamatan Parung,” ungkap Endang Darmawan, Selasa (19/4/2022).

Pria yang akrab dipanggil Jack ini juga menjelaskan, dalam operasi pencopotan T banner dan spanduk tidak berizin itu, pihaknya mengamankan 6 batang besi pipa T atas bawah, 6 batang besi pipa tiang tengah, 12 batang besi pasek  dan 6 Baner GDC.

Baca juga  Ladang Pahala Sentul City untuk Warga Kampung Muara

“Semua barang itu telah kami amankan ke kantor kecamatan. Kami pastikan giat penertiban akan terus kami lakukan di wilayah Kecamatan Parung. Agar semua pihak bisa menaati Peraturan Daerah yang ada,” tegas Jack. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top