Kab. Bogor

Berdiri di Atas Lahan RTH, Puluhan Bangunan di Komplek Ruko Syakib Cisarua Akan Dibongkar

penertiban

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Puluhan bangunan toko di komplek Ruko Syakib di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tak lama lagi akan terkena penertiban setelah UPT Tata Bangunan Wilayah II Ciawi menemukan banyaknya pelanggaran di bangunan tersebut.

Kasi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Cisarua, Deden Andi Azhar mengatakan, dua hari lalu tepatnya pada Senin (11/4/2021) UPT Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (DPKPP) Kabupaten Bogor melakukan pengukuran eksisting bangunan dengan perizinan yang ada.

“Diketahui banyak pelanggaran, salah satunya membangun kios di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Deden, Rabu (14/4/2021).

Atas dasar itu, kios-kios yang berdiri sejak lima tahun ini akan terkena penertiban atau dibongkar.

Baca juga  Persikabo 1973 Berharap Banyak dari Pelatih Asal Singapura, Pengganti Djanur

“Sesudah lebaran itu akan dibongkar,” ucapnya.

Pada lahan terbuka hijau seluas 500 meter persegi ini seharusnya tidak berdiri bangunan dalam perizinan yang dimiliki pemilik. Namun berjalan waktu, pemilik malah membangun hampir 30 kios karena dianggap akan menguntungkan.

“Kurang lebih ada 30 bangunan di lahan RTH itu, dan sekarang penuh diisi pedagang,” bebernya.

Selain itu, sebagian bangunan Ruko Syakib juga akan terkena pembongkaran, karena pemilik ruko tidak menyediakan lahan parkir.

“Yang seharusnya lahan parkir malah ditambah bangunan,” terangnya.

Kedua pelanggaran tersebut yang membuat bangunan itu terkena penertiban. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top