Polsek Rumpin Amankan 145 Kantong Miras Oplosan Jenis Ciu
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sebanyak 145 kantong plastik minuman keras (miras) oplosan jenis ciu serta puluhan botol miras disita dan diamankan jajaran Polsek Rumpin dalam sebuah giat operasi gabungan, Rabu (11/11/2020) malam.
Kapolsek Rumpin, AKP Dali Saputra menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.
“Giat ini sebagai upaya Polsek Rumpin memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” jelas AKP Dali Saputra, Kamis (12/11/2020).
Kapolsek Rumpin mengungkapkan, kegiatan razia/operasi tersebut digelar sesuai arahan Kapolres Bogor agar seluruh jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bogor melaksanakan patroli dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Karena selain merusak kesehatan, mabuk – mabukan bisa berujung melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum.
“Mari jauhi miras dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah,” pungkas Dali Saputra. [] Fahry