Kab. Bogor

Ade Yasin Sambut Baik Raperda Inisiatif DPRD tentang Perangkat Desa

Bupati Bogor Ade Yasin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (11/11/2020) sore.

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Bupati Bogor Ade Yasin sambut baik rancangan peraturan daerah atau raperda prakarsa atau usul inisiatif  DPRD tentang perangkat desa.

Sambutan baik itu dikemukakan Ade Yasin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (11/11/2020) sore.

Agenda rapat terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) Tahun Anggaran 2021, dan 4 raperda

Dari 4 raperda, 2 raperda yang diajukan Pemkab Bogor, 2 lainnya raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor.

Raperda yang diajukan pemkab adalah tentang Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang,  dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Baca juga  Lagi! Terdakwa Ihsan Ayatullah Akui Tak Diperintah Ade Yasin selama Berurusan dengan BPK

Sementara dua raperda prakarsa DPRD adalah, Raperda tentang Pendidikan Dasar yang baru diajukan, dan Raperda tentang Perangkat Desa yang sudah diajukan sebelumnya.

Terkait Raperda tentang Perangkat Desa yang sudah diajukan sebelumnya ini, Ade Yasin mengatakan, Kabupaten Bogor sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.

“Perda tersebut mengatur mengenai perangkat desa, namun dalam perkembangannya diperlukan adanya penambahan materi perangkat desa yang perlu dicantumkan dalam peraturan daerah tersendiri,” katanya.

Ade Yasin menambahkan, bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tertib administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga  Ade Yasin Janji Makmurkan Masjid Masjid di Kabupaten Bogor

“Untuk itu, saya mendukung raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut secara detail bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin. [] Hari/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top