Pemkab Bogor Rancang Parungpanjang Jadi Pusat Permukiman
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rancang wilayah Parungpanjang jadi kawasan pusat permukiman berdaya saing tinggi didukung pelayanan transportasi yang andal serta berwawasan lingkungan.
Hal ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin, saat mengajukan dua raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (11/11/2020) sore.
Agenda rapat terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) Tahun Anggaran 2021, dan 4 raperda
Dari 4 raperda, 2 raperda merupakan prakarsa atau usul inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pendidikan Dasar yang baru diajukan, dan Raperda tentang Perangkat Desa yang sudah diajukan sebelumnya.
Dua raperda lainnya diajukan pemkab, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang terkait dengan rencana menjadikan wilayah Parungpanjang jadi pusat pemukiman tadi.
Ade Yasin mengemukakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengembangan jangka panjang wilayah Parungpanjang adalah terwujudnya Parungpanjang sebagai kawasan pusat permukiman berdaya saing tinggi didukung pelayanan transportasi yang handal serta berwawasan lingkungan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) peraturan daerah kabupaten bogor nomor 11 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bogor tahun 2016-2036, serta untuk mewujudkan penataan wilayah Parungpanjang sebagai kawasan pusat permukiman berdaya saing tinggi didukung pelayanan transportasi yang andal serta berwawasan lingkungan, maka bersama ini kami ajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan parung panjang tahun 2020-2040,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin menjelaskan, materi pokok yang diatur dalam Taperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parungpanjang tahun 2020-2040, terdiri dari 16 bab dan 101 pasal, meliputi, ruang lingkup; tujuan, bagian perencanaan wilayah (bwp), jangka waktu, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan sub bagian perencanaan wilayah prioritas, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi dan kelembagaan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan, adalah dalam rangka memperluas cakupan wilayah pelayanan di beberapa kecamatan dan melakukan penambahan target sambungan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ade Yasin menjelaskan, materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Kahuripan tersebut antara lain penyertaan modal dalam bentuk uang, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, bagian laba usaha serta pembinaan dan pengawasan.
“Saya berharap penyampaian raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukannya menjadi perda,” kata Ade Yasin. [] Hari/Admin