Pendidikan

Kalender Akademik Jabar April – Juli 2020

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengeluarkan kalender akademik akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020, sebagai berikut:

  1. Libur awal Ramadhan 1441 H yakni 23 hingga 26 April 2020 
  2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) yakni 27 April hingga 20 Mei 2020 
  3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan yakni 29 hingga 30 April 2020 
  4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada 30 April 2020 
  5. Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020 
  6. Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020 
  7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020 
  8. Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020 
  9. Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020 
  10. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020 
  11. Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020 
  12. Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020 
  13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020 
  14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020 
  15. Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020 
  16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020 
  17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.
Baca juga  20 Tahun Sekolah Bogor Raya Diperingati Secara Sederhana

Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai. 

Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai. [] Admin

Baca juga  ITB Vinus Bogor Teken Kerjasama dengan IUQI Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top