BOGOR-KITA.com – Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengapresiasi DPRD Kota Bogor yang saat ini sedang melakukan pembahasan terkait revisi Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
“Pemkot Bogor sangat mengapresiasi perubahan perda tersebut dan mendukung penuh perwujudannya,” kata Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Rabu (5/11).
Usmar mengemukakan, salah satu formula jitu dalam menangani banyaknya permasalahan bangunan dan gedung di Kota Bogor memang harus dengan melakukan perubahan pada Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung itu,” tandas Usmar.
Menurut Usmar, perubahan perda itu akan menghilangkan sekat-sekat jeda waktu dalam pemberian sanksi terhadap bangunan dan gedung bermasalah. Artinya akan terjadi efisiensi waktu dalam memberikan sanksi terhadap bangunan bermasalah.
“Jadi nanti tidak perlu lagi memberikan tenggang waktu atau atau memberikan teguran, tetapi langsung saja dibongkar bangunan bermasalah tersebut. Mekanismenya nanti adalah menurunkan PPNS ke lapangan,” papar Usmar. [] Harian PAKAR/Admin