Regional

Kejari Purwakarta Musnahkan 50 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang

BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Sebanyak 50,447 Kilogram narkoba jenis ganja serta jenis barang terlarang lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (17/12/2019).

Pemusnahan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro dengan didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius ini digelar di halaman Kantor Kejari setempat.

Andin menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Barang bukti yang kami musnahkan dalam 2 tahun terakhir ini, dan pada Januari nanti bakal ada pemusnahan lagi,” ujar Andin.

Andin menjelaskan, adapun barang bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun terakhir dan dimusnahkan, di antaranya ganja 50,447 kilogram, sabu 618,73 gram, heximer 5.242 butir, dan tramadol 82 butir.

Baca juga  Bea Cukai Purwakarta Musnahkan 42.112 Batang Rokok Ilegal

“Barang bukti ini dihasilkan dari 243 perkara selama 2 tahun,” ujarnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, pihaknya bersama Muspida lainnya terutama Kajari melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik.

“Kami melihat Purwakarta diidentifikasi bukan tujuan utama peredaran narkotika melainkan hanya tujuan sampingan yang merupakan pergerakan narkoba dari Jakarta menuju Bandung dan Semarang, Purwakarta hanya persinggahan,” katanya. [] Heru

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top