Nasional

Omnibus Law Sebagai Solusi Dongkrak Perekonomian dan Harmonisasi Peraturan di Indonesia

Oleh : Guntur Siliwangi, S.H.

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dalam periode kepemimpinannya yang ke-2, memiliki visi misi yang hendak menyederhanakan regulasi. Menurutnya penerapan Omnibus Law sangat diperlukan untuk memperlancar izin investasi. Di samping itu banyaknya persoalan terkait tumpang tindih peraturan menyebabkan konsep Omnibus Law dibutuhkan di Indonesia.

Berdasarkan penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), di Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai dengan Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri. Apabila dirata-ratakan ada 6 regulasi yang lahir setiap hari di Indonesia.

Banyaknya jumlah peraturan tersebut tidak jarang ditemukan peraturan yang bertentangan atau bisa disebut tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Akibat dari peraturan yang tumpang tindih tersebut seringkali membatasi aparat yang berada di lapangan untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Baca juga  Rektor IPB Paparkan Konsep Agro Maritim 4.0 di FAO Roma

Selama ini dalam proses penyusunan sebuah peraturan, banyak ditemui persoalan penyusun tidak memperhatikan substansi dari peraturan-peraturan yang lain. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dan pertentangan peraturan yang satu dengan yang lainnya. Ini tentunya berdampak bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Omnibus Law banyak digunakan oleh negara-negara yang khusunya menganut sistem hukum common law, sementara di Indonesia sendiri yang sistem hukumnya berangkat dari civil law masih dikatakan baru dalam penerapan konsep Omnibus Law. Dalam praktiknya Omnibus Law dijadikan sebagai undang-undang payung atau payung hukum bagi perundang-undangan lainnya.

Omnibus Law cocok digunakan di Indonesia sebagai penyeragaman regulasi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menunjang lancarnya laju investasi. Omnibus Law juga bisa menjadi cara efisien sebagai solusi bagi peraturan perundang-undangan yang disharmonis.

Baca juga  5 Gubernur dan 9 Bupati/Walikota Tolak UU Cipta Kerja

Setelah Omnibus Law dibentuk, ia memiliki konsekuensi atau akibat hukum berupa pencabutan dan merevisi atas beberapa peraturan hasil penggabungan dan peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law.

Oleh karena itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan sudah menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, baik secara vertikal maupun horizontal.

Selain itu dalam penyusunan Omnibus Law, agar tidak timbul persoalan atas penghormatan terhadap otonomi daerah yang memberi kebebasan daerah untuk mengatur urusannya sendiri. Maka pemerintah pusat diharapkan dapat melibatkan partisipasi pemerintah daerah untuk membantu menyusun Omnibus Law.

Pemerintah daerah juga bisa melakukan konsep Omnibus Law, atas peraturan daerah yang dianggap menghambat maupun yang memberikan inefisiensi terhadap kinerja pemerintah daerah. Sehingga kerja pemerintah daerah nantinya bisa jauh lebih cepat, lincah dan fleksibel. [] Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Teman Hukum dan Pengurus DPC PERADI RBA Kota Bogor

Baca juga  Pemkab Bogor Respon Cepat Imbauan Jokowi Pangkas Perda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top