BOGOR-KITA.com – Selain melalui jalur prestasi dan jalur reguler atau online, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015 juga memiliki jalur Anak Kandung Pendidik atau Tenaga Kependidikan dan Program Keluarga Miskin khusus untuk warga Kota Bogor. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Edgar Suratman dalam konferensi pers tentang PPDB Online di Ruang Tamu Walikota, di Balaikota, Bogor, Kamis (11/6/2015).
Menurut Edgar untuk jalur anak kandung pendidik (guru) dan tenaga kependidikan seperti Tata Usaha dan Caraka bisa mendaftarkan anak kandungnya di tempat mereka bekerja. “Kebijakan ini sudah diatur dalam PP No. 17 tahun 2010. Hal ini juga untuk mengakomodir dan memfasilitasi pengabdian tenaga pendidik dan kependidikan baik PNS maupun non PNS,” kata Edgar.
Sedangkan untuk jalur siswa miskin, tambah Edgar, karena Walikota Bogor Bima Arya berusaha mengakomodir siswa miskin warga Kota Bogor yang betul-betul ingin bersekolah. “Tetapi, mereka juga harus mengikuti seleksi umum dan seleksi administrasi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu keluarga Kota Bogor,” imbuhnya.
Mengenai persyaratan, Edgar memaparkan, untuk jalur anak kandung pendidik/tenaga kependidikan harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy, Akta Kelahiran asli dan foto copy serta foto copy SK Tugas Terakhir. Berkas tersebut semuanya harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Persyaratan berikutnya antara lain surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orangtuanya bertugas, dan menyerahkan rapor asli beserta hasil tes kesehatan.
Persyaratan bagi jalur siswa miskin adalah, harus menyerahkan rapor asli dan hasil tes kesehatan (khusus SMK). Mereka juga harus memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) asli per April 2015 dan menyerahkan foto copy KK yang dilegalisir lurah. Kemudian mereka juga harus menyerahkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang asli atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan akan dilakukan survey lapangan.
Menurut Edgar, sekolah akan melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan. Seleksi tersebut antara lain, seleksi administratif, seleksi nilai rapor kelas 5 dan 6 mata pelajaran yang di-US- kan bagi calon tingkat SMP, dan nilai rapor kelas 8 dan 9 mata pelajaran yang di UN-kan bagi tingkat SMA/SMK. Seleksi lainnya yaitu jarak domisili orangtua calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju.
Ditambahkan Edgar, kuota untuk jalur anak kandung pendidik/tenaga kependidikan dan jalur siswa miskin setinggi-tingginya 10% dari jumlah daya tampung. “Pengumuman calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 18 juni 2015 melalui web PPDB 2015 pukul 08.00 wib,” pungkasnya. [] Admin