Ekspose penangkapan pengedar narkoba
BOGORKITA.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres)Bogor Kota berhasil menjaring 21 pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ganja, exstacy dan bahan berbahaya lainnya di kawasan Mampang Prapatan VII, RT03 RW06, Kelurahan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) lalu.
Penangkapan ini adalah hasil operasi ejak April sampai dengan Mei 2015. Barang bukti yang disita mencapai sabu 152,30 gram, ganja 4867 gram, psikotropika 13 butir, exstacy 4 butir, pil tramadol 310 butir dan pil heximer 110 butir.
"Proses penyidikan terhadap 21 tersangka kami ungkap (ekspose) dengan barang bukti yang kami sita," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bogor Kota, Kompol Sahroni di Makopolresta, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jum'at (8/5/2015).
Sahroni menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Sahroni mengimbau agar semua unsur masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan. [] Erik