Anggaran BPJS Kota Bogor Disorot, Kebutuhan Rp20,7 Miliar Baru Dianggarkan Rp463 Juta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta kebutuhan anggaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang ditanggung pemerintah daerah dipastikan sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Permintaan itu muncul setelah Komisi IV menemukan adanya selisih cukup besar antara kebutuhan pembayaran iuran untuk tiga bulan terakhir dengan tambahan anggaran yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 secara langsung.
Dari penelusuran tersebut, terdapat tiga pos anggaran yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan. Sebelum perubahan, total anggarannya tercatat Rp75.839.696.600. Setelah perubahan, jumlah tersebut menjadi Rp76.303.063.500.
Dengan demikian, tambahan anggaran yang tercantum hanya sekitar Rp463,3 juta. Padahal, berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Dinas Kesehatan, kewajiban pembayaran iuran untuk tiga bulan terakhir mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
“Benar. Dan itu bukan perkiraan. Kami buka halaman per halaman, kami cek kode rekeningnya satu per satu,” kata Fajar, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Fajar, tambahan anggaran yang tersedia baru sekitar 2,2 persen dari kebutuhan yang harus dipenuhi. Ia juga memastikan Komisi IV tidak menemukan pos anggaran lain yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan tersebut.
“Artinya yang masuk baru sekitar 2,2 persen dari kebutuhan. Dan saya sudah pastikan tidak ada pos lain yang menampung. Jadi tidak bisa dibilang mungkin ada di tempat lain. Memang belum dianggarkan,” tegasnya.
Kondisi itu, kata Fajar, perlu segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama untuk menentukan skema pemenuhan kebutuhan iuran hingga akhir 2026.
Komisi IV juga menyoroti persoalan pendataan warga yang menjadi sasaran kepesertaan BPJS Pemda. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan data desil sebagai dasar menentukan penerima bantuan.
Fajar menyebutkan pemutakhiran data memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Namun, penggunaan data desil nasional sebagai instrumen tunggal untuk kebijakan daerah dinilai perlu dikaji kembali.
“Instrumen yang dipakai memilah itu data desil. Komisi IV sudah memanggil BPS Kota Bogor. Jawabannya jelas: data desil tidak bisa dijadikan acuan daerah untuk memberikan bantuan, karena disusun dalam skala nasional,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV meminta BPS Kota Bogor melakukan kajian dan menyusun pendesilan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di tingkat kota.
Hal tersebut menjadi penting lantaran data Dinas Kesehatan masih mencatat sekitar 85.690 warga pada desil 1 hingga 5 yang belum didaftarkan sebagai peserta.
“Jadi kalau bicara ketepatan sasaran, justru ada puluhan ribu warga miskin yang seharusnya masuk tapi belum masuk,” ucapnya.
Ia menilai persoalan anggaran dan data tersebut perlu dilihat secara bersamaan. Sebab, selain memastikan ketersediaan dana, pemerintah daerah juga perlu memastikan warga yang menjadi sasaran benar-benar masuk dalam kepesertaan.
Untuk mendorong pendalaman, Komisi IV telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Bogor selaku Ketua Badan Anggaran. Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Wakil Ketua Badan Anggaran dan disertai telaah khusus Komisi IV.
“Kami memohon dijadwalkan pendalaman bersama TAPD. Kalau kebutuhan ini belum terakomodasi, mohon dipertimbangkan kembali sebelum Peraturan Wali Kota ditetapkan. Setelah ditetapkan, ruangnya jauh lebih sempit,” katanya.
Fajar juga meminta anggota Komisi IV yang berada di Badan Anggaran ikut memperjuangkan kebutuhan tersebut dalam pembahasan perubahan APBD.
Menurutnya, pembahasan anggaran BPJS Pemda seharusnya tidak berhenti pada kepentingan fraksi tertentu karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Bagi saya ini bukan urusan fraksi. Saya terbuka bekerja sama dengan fraksi mana pun. Kalau semua sepakat ini prioritas, saya yakin bisa diselesaikan,” ucapnya.
Fajar mengingatkan, tidak terpenuhinya kebutuhan anggaran dapat berdampak terhadap keberlanjutan kepesertaan masyarakat. Terlebih, Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan akan berakhir pada 30 September 2026.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor yang saat ini disebut berada di angka 98,92 persen, dengan target mencapai 100 persen.
Karena itu, kepastian anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting agar kepesertaan masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah dapat terus berjalan hingga akhir tahun.
Meski memberikan catatan terhadap rancangan anggaran tersebut, Fajar menegaskan Komisi IV tidak bermaksud menyalahkan Pemkot Bogor.
Ia memahami pemerintah daerah tengah menghadapi kondisi fiskal yang ketat. Namun, menurutnya, kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat tetap perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan APBD.
“Saya tidak dalam posisi menyalahkan. Saya paham Pemerintah Kota sedang bekerja dalam keuangan yang ketat. Tapi di belakang angka Rp20 miliar itu ada ratusan ribu warga. Kalau kita bisa menambah anggaran di pos lain, saya yakin kita juga bisa memenuhi yang ini. Angkanya bahkan tidak lebih besar,” pungkasnya. [] Ricky
