Nasional

PERADI Ajukan PK Kedua ke MA, Soroti Pertentangan Putusan Kepengurusan Organisasi

BOGOR-KITA.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026. Permohonan tersebut mendaftar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (18/9/2026) dengan Akta Permohonan PK II Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji konsistensi antara putusan tata usaha negara dan sejumlah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim Advokat PERADI yang dipimpin oleh Fredrik J. Pinakunary menyatakan, perkara ini berkaitan langsung dengan keabsahan kepengurusan serta keberlangsungan fungsi organisasi advokat.

“Perkara ini tidak semata-mata menyangkut siapa yang berhak mewakili organisasi, tetapi bagaimana hukum bekerja ketika sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap dinilai mengarah pada konsekuensi yang berbeda,” ujar Fredrik dalam berkas permohonannya.

Baca juga  YLKI Nilai Bagasi Berbayar Berpotensi Langgar Hak Konsumen

Soroti Kekeliruan Pertimbangan Hukum

Dalam perkara PK terdahulu (Nomor 57 PK/TUN/2026), PERADI “SOHO” bertindak sebagai Pemohon PK, Menteri Hukum dan HAM sebagai Termohon PK I, DPN PERADI sebagai Termohon PK II, dan DPN PERADI SAI sebagai Turut Termohon PK.

Tim Advokat PERADI menilai Mahkamah Agung keliru menjadikan Putusan MA Nomor 3085 K/Pdt/2021 sebagai dasar untuk menyatakan sengketa kepengurusan telah selesai. Menurut pemohon, putusan tersebut tidak pernah menyatakan kepengurusan DPN PERADI yang mengajukan PK II tidak sah. PERADI menegaskan tetap memiliki kewenangan menjalankan fungsi organisasi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu, pemohon menunjuk Putusan Kasasi MA Nomor 997 K/Pdt/2022 jo. Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp. Putusan tersebut telah membatalkan SK DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Baca juga  Cegah Corona, PERADI Dorong Pemberian Cuti bagi Warga Binaan

Pembatalan Anggaran Dasar tersebut dinilai berdampak langsung pada dasar hukum pembentukan kepengurusan yang menjadi objek sengketa.

Uji Keabsahan Administrasi dan Pertentangan Putusan

Dari kacamata hukum administrasi negara, PERADI menilai Putusan 57 PK/TUN/2026 belum menguji keabsahan keputusan pemerintah berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Guna memperkuat permohonan PK II, pemohon merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, yang mengizinkan pengajuan PK Kedua jika terdapat pertentangan antarputusan inkrah. Pemohon menilai Putusan 57 PK/TUN/2026 bertentangan dengan beberapa putusan, di antaranya:

Putusan MA No. 997 K/Pdt/2022** (18 April 2022) dan Putusan MA No. 3085 K/Pdt/2021 (4 November 2021).

Baca juga  Luhut Pangaribuan Cari Dukungan ke Bogor

Putusan MK No. 91/PUU-XX/2022 mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat.

Putusan MK No. 183/PUU-XXII/2024 mengenai larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara (seperti posisi Wakil Menteri) untuk menjaga independensi advokat.

Atas pertimbangan hukum dan pertentangan putusan tersebut, DPN PERADI memohon agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK II dan membatalkan Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top