Kota Bogor

Jenal Mutaqin Ingatkan Panitia HUT RI, Iuran Wajib Berpotensi Jadi Pungli

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengingatkan masyarakat agar penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dilakukan secara sukarela dan tidak disertai penetapan nominal tertentu.

Ia menegaskan, iuran yang bersifat wajib dengan besaran yang telah ditentukan tidak dibenarkan.

Menurut Jenal, kegiatan pengumpulan dana untuk perayaan 17 Agustus tetap diperbolehkan selama dilakukan secara resmi, diketahui oleh aparatur wilayah, serta dikelola secara transparan. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan panitia.

“Yang namanya iuran mah sukarela. Misalnya masyarakat atau ke perusahaan, ya sukarela. Tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui, transparan pendapatannya juga jelas, dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas,” ujar Jenal, Selasa (4/8/2026).

Baca juga  Jenal Mutaqin Ajak ASN Push-Up Usai Apel, Tegaskan Komitmen untuk Bogor Beres dan Maju

Ia menjelaskan, masyarakat maupun panitia lingkungan dapat menggalang dukungan dana secara langsung, termasuk kepada perusahaan. Namun, prosesnya harus mendapat pendampingan dari pemerintah wilayah agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Selain itu, Jenal menyebut perusahaan juga dapat memberikan dukungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Meski demikian, mekanisme penyalurannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dalam TJSL atau CSR memang ada yang bisa dibiayai, seperti kepemudaan, olahraga, sarana pendidikan hingga keagamaan. Tapi mekanismenya panjang, harus melalui Bapperida yang kemudian menawarkan ke forum perusahaan. Kalau direct dari masyarakat boleh, tetapi harus resmi dan didampingi camat maupun aparat wilayah,” katanya.

Baca juga  Kasus Penyerangan Pelajar Hingga Tewas, Bima Arya Ingin Hukum Ditegakkan

Jenal menegaskan, penarikan iuran dengan besaran yang telah dipatok tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

“Gak boleh atuh. Pungli dong! Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah, ini Hari Kemerdekaan. Yang paling penting harus resmi, lurah dan camat harus mengetahui. Karena saya khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia, padahal bukan panitia wilayah. Dan semuanya harus transparan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau warga agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia HUT RI untuk meminta iuran tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah. Menurutnya, keterlibatan lurah, camat, serta keterbukaan dalam pengelolaan dana menjadi kunci agar perayaan Hari Kemerdekaan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. [] Ricky

Baca juga  Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor akan Bahas Tiga Raperda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top