Kota Bogor

Razia Pajak di Kota Bogor, Penunggak Bisa Langsung Bayar di Lokasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota bersama Samsat Kota Bogor, Denpom III/Siliwangi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar razia gabungan bagi kendaraan yang menunggak pajak di halaman Polsek Bogor Utara, Selasa (28/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tetapi juga menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Saein, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan rutin yang melibatkan sejumlah instansi.

“Dilaksanakan operasi gabungan antara Samsat Kota Bogor dengan jajaran Satlantas Polresta Bogor, juga dengan Polisi Militer dan Bapenda. Khususnya penertiban pajak kendaraan roda empat maupun roda dua,” ujar AKP Saein.

Baca juga  Pemkot Bogor Gandeng HIPMI Latih Keterampilan Warga Terdampak Ekonomi

Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak, petugas tidak langsung memberikan sanksi, melainkan mengarahkan mereka untuk melunasi kewajibannya di lokasi razia. Samsat telah menyiapkan layanan pembayaran sehingga wajib pajak dapat langsung menyelesaikan tunggakannya.

“Kalau yang belum bayar pajak, langsung disarankan karena sudah disiapkan juga petugas untuk pembayaran pajak langsung, jadi bisa langsung dibayarkan di tempat,” katanya.

Selain pemeriksaan pajak, kata AKP Saein, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

“Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tetap kita tindak karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan akan langsung dikenai sanksi tilang,” ucapnya

Baca juga  Atas Rekomendasi Gubernur Jabar, Pembayaran Jalan R3 Mendapat Titik Terang

Operasi gabungan ini, lanjut AKp Saein, dilaksanakan secara rutin sebanyak dua kali dalam sepekan dengan lokasi yang berpindah-pindah.

“Seminggu dua kali kegiatan gabungan Samsat. Lokasinya bergantian, bisa di Jalan Pajajaran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Semeru, maupun kawasan Bale Binarum,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Bogor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, dan membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah yang paling utama,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top