Kab. Bogor

Reses DPRD Kabupaten Bogor, Kades Cipinang Soroti Dampak Sosial Penutupan Tambang

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Rumpin menjadi salah satu aspirasi yang mengemuka dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025–2026 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) V di Kantor Kecamatan Rumpin, Senin (13/7/2026).

Lima anggota DPRD Kabupaten Bogor yang hadir yakni Aan Triana Almuharom (Golkar), Sarni (Gerindra), Sutoto (PKS), Santi Nur Sadiman (NasDem), dan Dede (Demokrat). Kegiatan juga dihadiri Camat Rumpin Icang Aliudin, unsur Forkopimcam, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi.

Camat Rumpin Icang Aliudin mengatakan reses merupakan agenda rutin anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Baca juga  Dilantik Agustus 2019, Ini Daftar Nama 55 DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024

“Berbagai aspirasi disampaikan, mulai dari pendidikan, infrastruktur hingga persoalan lain yang berkembang di masyarakat. Semua akan ditampung untuk diteruskan kepada pihak eksekutif,” ujar Icang.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Cipinang Mad Hasan mengungkapkan bahwa penutupan aktivitas pertambangan selama hampir 10 bulan telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.

Menurutnya, banyak warga mempertanyakan kepastian penyelesaian persoalan tambang karena belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Sudah hampir 10 bulan aktivitas tambang berhenti. Banyak warga bertanya bagaimana kelanjutannya karena selama ini mereka bekerja dan mencari nafkah dari sektor tersebut,” kata Mad Hasan.

Baca juga  Bakso Pa'de Jangkung: Belanja Rp50 Ribu Dapat 1 Kupon Berhadiah Rp1 Juta

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian terhadap usaha pertambangan yang telah memenuhi ketentuan perizinan agar masyarakat memiliki kepastian pekerjaan.

“Kami berharap ada solusi yang jelas. Jika memang ada perusahaan yang seluruh izinnya sudah lengkap dan memenuhi aturan, kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian sehingga masyarakat bisa kembali bekerja,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharom mengatakan seluruh masukan masyarakat akan diteruskan kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan, kebijakan mengenai izin usaha pertambangan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Semua aspirasi masyarakat kami tampung. Untuk urusan perizinan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM, namun aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait untuk menjadi perhatian,” kata Aan.[] Fahry

Baca juga  DPRD Kabupaten Bogor Belajar Serapan Anggaran Ke Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top