Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Evaluasi Pembatasan Penerima Bansos Berdasarkan Desil

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengevaluasi kebijakan pembatasan penerima bantuan sosial yang hanya diperuntukkan bagi warga dalam kelompok desil 1 hingga 5.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat penyaluran berbagai program bantuan yang dibutuhkan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan pembatasan tersebut tidak seharusnya diterapkan secara menyeluruh terhadap seluruh program bantuan daerah.

Menurutnya, ketentuan mengenai penerima bansos berdasarkan kelompok desil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial.

“Pak Menteri Sosial sudah menegaskan aturan itu melalui Kepensos Nomor 79 Tahun 2025 khusus untuk lingkup kementerian. Daerah justru diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri mekanisme penyaluran bantuannya,” kata Mohan, Senin (15/6/2026).

Baca juga  Di Akhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

Ia menjelaskan, Kota Bogor telah memiliki sistem pendataan kesejahteraan sendiri melalui aplikasi SOLID yang menggunakan 18 indikator kemiskinan. Sistem tersebut dinilai lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah dibandingkan penggunaan 39 parameter dari pemerintah pusat.

Mohan mengungkapkan, penerapan aturan tersebut berdampak pada pelayanan di tingkat kelurahan. Sejumlah pengajuan bantuan dari warga yang berada di kelompok desil 6 hingga 10 disebut tidak dapat diproses, padahal perubahan status desil membutuhkan waktu cukup lama.

“Kondisi ini menjadi persoalan, terutama untuk bantuan yang sifatnya mendesak dan memiliki batas waktu penyaluran,” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa program yang terdampak, di antaranya bantuan iuran jaminan kesehatan, pemenuhan administrasi Sistem Penerimaan Murid Baru, hingga bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Baca juga  Pansus DPRD Kota Bogor Finalisasi Raperda Pelindungan Guru

“Contoh paling nyata adalah bantuan perbaikan rumah. Kondisinya sudah jelas rusak dan tidak layak huni, tapi prosesnya terhenti hanya karena data tercatat di desil 6 hingga 10,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi I ini menegaskan DPRD mendukung penggunaan Data Terpadu Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Namun, menurutnya, penggunaan data tunggal tersebut tidak serta merta membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran untuk membantu masyarakat.

Ia menilai, selama kemampuan keuangan daerah mencukupi, Pemkot Bogor tetap memiliki ruang untuk memberikan bantuan kepada warga yang berada di luar kelompok desil 1 hingga 5.

Karena itu, DPRD Kota Bogor mendorong Pemkot untuk melakukan evaluasi serta verifikasi kondisi masyarakat secara langsung agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca juga  30 Petugas Bersihkan Sampah di Lokasi Helaran HJB ke-537

“Bantuan dari pusat boleh mengikuti aturan nasional, tapi jangan diterapkan secara seragam untuk semua bantuan daerah. Kebijakan ini perlu segera dicabut karena merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top