BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Ajak Pekerja Mandiri Optimalkan Program Diskon Iuran Jaminan Sosial
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui program potongan iuran 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo mengatakan bahwa program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.
Menurut Kunto, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kunto menegaskan bahwa potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan ialah Jaminan Kematian (JKM), yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman.
Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.
Ia menjelaskan bahwa manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, hak yang didapatkan ahli waris dengan rincian sebagai berikut :
1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Sedangkan Jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp. 10 juta. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja. Namun demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.
“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.
“Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat bekerja lebih aman dan tenang. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja keras menjadi lebih bebas cemas karena ada perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga,” tambahnya.
Untuk memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dan Kantor Cabang terdekat. Dan untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankkan, e-commerce dan ritel modern yang telah bekerja sama.
Lebih lanjut, Kunto menghimbau dan berharap program ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat.”tutup Kunto.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji turut mengajak seluruh pekerja, khususnya para pekerja mandiri di wilayah Bogor untuk memanfaatkan momentum diskon iuran peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) ini.
“Program keringanan iuran ini menjadi momentum yang sangat baik bagi para pekerja mandiri di Kota Bogor untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau. Kami melihat masih banyak pekerja informal seperti pedagang, pengemudi online, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara optimal,” ujar Dian.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat perlindungan dapat diterima secara maksimal saat risiko terjadi.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi seluruh pekerja. Dengan iuran yang ringan dan proses pendaftaran yang mudah, kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Bogor untuk segera mendaftarkan diri dan memastikan iurannya dibayarkan secara rutin,” tutup Dian.
