Menyamar, Kapolsek Kemang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Orang Diamankan
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Jajaran Polsek Kemang, Polres Bogor, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/4/2026).
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penyelidikan yang dilakukan dengan metode penyamaran sebagai pembeli. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial F dan B.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menindak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kemang,” ujar AKP Yulita Heriyanti dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1.170 butir Tramadol
- 1.300 butir pil yang diduga jenis “Y”
- 1.295 butir Hexymer
- 991 butir Trihexyphenidyl
Selain itu, turut diamankan plastik klip, tas, serta uang tunai sebesar Rp328.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, F diduga berperan sebagai penjual, sementara B diduga membantu mengawasi jalannya transaksi. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., sebelumnya telah menginstruksikan jajaran untuk meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal.
Polisi menyatakan akan menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan. Namun demikian, status keduanya masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum melalui layanan kepolisian. [] Fahry
