Kota Bogor

14 Anggota Satpol PP Kota Bogor Tuntut Keadilan, Ini Kata Alma

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mulai mengumpulkan data serta kronologis lengkap terkait kasus 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penggadaian surat keputusan (SK).

Para korban rencananya akan mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dengan penyelesaian dilakukan secara bertahap.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para korban yang meminta bantuan advokasi hukum atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Hari ini kami sudah mengumpulkan informasi dari mereka. Kejadian ini ternyata sudah berlangsung sejak 2024 dan ada juga yang terjadi pada 2025. Kami melihat perlu ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memulihkan hak-hak mereka,” ujar Alma, Selasa (21/4/2026).

Baca juga  Fateta IPB University Kembangkan Krimer Sawit, Masak Rendang Cukup Satu Jam

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri kronologi secara menyeluruh, terutama terkait praktik pemotongan serta perikatan pinjaman yang dilakukan secara pribadi. Pemerintah daerah juga akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Menurut Alma, penyelesaian kasus ini tidak harus selalu melalui jalur pidana. Pendekatan restoratif dinilai lebih tepat agar semua pihak dapat memperoleh solusi yang adil.

“Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan pemidanaan. Kami mengedepankan pemulihan dan diskusi agar semua pihak bisa mendapatkan jalan keluar terbaik,” jelasnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini para korban masih terbebani utang dalam jumlah besar. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga lebih dari Rp500 juta, dengan total sementara sekitar Rp1,3 miliar.

Baca juga  Kota Bogor Terima Penghargaan Implementasi Smart City

“Dari hasil sementara, bukan hanya mereka yang harus bertanggung jawab. Ada pihak lain yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan korban, Anwar Sanusi, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah yang bersedia membantu penyelesaian kasus tersebut. Ia berharap seluruh utang yang membebani para korban dapat segera diselesaikan.

“Kami hanya ingin satu, utang kami lunas. Tidak ada harapan lain. Kalau belum selesai, kami akan mencari langkah lanjutan, yang penting masalah ini harus tuntas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, total kerugian awal dari 14 korban mencapai sekitar Rp4 miliar, namun kini telah berkurang menjadi sekitar Rp1,9 miliar karena pembayaran cicilan yang terus berjalan.

“Kasusnya berbeda-beda, dan yang terdata baru 14 orang dengan kerugian besar. Yang kecil belum terdata. Kami tertipu secara perorangan, bahkan ada yang mengira ini untuk kepentingan kantor,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Tamu Podcast PCNU, Dirut Tirta Pakuan Jawab Keluhan Pelanggan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top